BITUNG, (manadoterkini.com) – Putusan panwas kota Bitung yang mengabulkan seluruh permohonan pemohon Ridwan Lahiya dan Max Purukan (RL-MP) pada jumat (16/10) yang lalu, harus segera ditindaklanjuti oleh KPU kota Bitung.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bitung akan melaksanakan pleno tertutup pada besok hari Minggu, (18/10) terhadap keputusan panwas. “Artinya KPU kota Bitung sudah harus melaksanakan pleno ini sebelum 23.11 Wita, “ungkap Idhli Ramadiani,S.KM selaku komisioner KPU kota Bitung Devisi umum, rumah tangga organisasi dan data informasi yang dihubungi lewat Blackberry Messenger (BBM).
Idhli juga menambahkan bahwa keputusan panitia pengawas pemilihan kota Bitung adalah final dan mengikat. (re/chris)