BITUNG, (manadoterkini.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Kota Bitung, Jumat (16/10) kemarin, melanjutkan sidang musyawarah gugatan dari paslon walikota dan wakil walikota Bitung tahun 2015 dari jalur perseorangan/Independen atas nama Ridwan Lahiya dan Max Purukan (RL-MP) di Sekretariat Panwas
Agenda sidang musyawarah adalah mendengarkan Putusan Panwas atas gugatan yang dilayangkan RL-MP. Putusan sidang yang dibacakan oleh Debby Londok, SE selaku ketua panwas menetapkan,
1) mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2) memerintahkan KPU kota Bitung untuk merubah berita acara no 34/BA/pilwako/IX/2015 tentang penetapan calon walikota dan wakil walikota tahun 2015 atas nama Ridwan Lahiya dan Max Purukan dan menetapkan pasangan RL-MP memenuhi syarat.
3) memerintahkan KPU kota Bitung untuk merubah surat keputusan KPU kota Bitung no 31/dst.. Tentangpenetapan calon walikota dan wakil walikota Bitung Tahun 2015, dimana calon perseorangan atas nama Ridwan Lahiya dan Max Purukan memenuhi syarat sebagai calon walikota dan wakil walikota Bitung tahun 2015.
4) memerintahkan KPU kota Bitung untuk merubah surat keputusan KPU kota Bitung no 32/dst… Tentang penetapan nomor urut calon walikota dan wakil walikota Bitung tahun 2015, dimna RL-MP telah memenuhi syarat sebagai calon walikota dan wakil walikota tahun 2015. Selanjutnya ditetapkan dengan no urut 7 (tujuh).
5) memerintahkan KPU kota Bitung untuk melaksanakan putusan sengketa ini sebgmana pada point 2,3 dn 4 dalam jangka wktu 2 x 24 jam sejak putusan sengketa ini dibacakan oleh panitia pengawas pemilihan kota Bitung untuk selanjutnya disesuaikan dengan tahapan, program dan jadwal pemilihan walikota dabn wakil walikota tahun. (re/chris)