Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PemerintahanPolitik

Mononutu Kawal Langsung Proses Pemberhentian Kandouw Cs

×

Mononutu Kawal Langsung Proses Pemberhentian Kandouw Cs

Sebarkan artikel ini
Mononutu
Bartholomeus Mononutu SH

SULUT, (manadoterkini.com) – Proses rekomendasi pemberhentian para wakil rakyat di Provinsi yang menjadi peserta Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang dikawal langsung Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara Bartholomeus Mononutu SH. “Saya harus turun langsung menangani berkas rekomendasi Pimpinan dan Anggota Dewan Provinsi agar penyelesaian administrasi bisa tepat waktu,” ujar mantan Kabag Humas Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut ini.

Menurutnya, proses rekomendasi pemberhentian Ketua DPRD Sulut Drs Steven Kandou bersama tiga Anggota dewan lainnya masing-masing Frangky Wongkar, Vonny Paat dan Hanny J Pajouw saat ini sementara berproses di Kemendagri.

Khusus untuk rekomendasi proses pemberhentian Ketua DPRD Sulut Steven Kandou bersama Tiga Anggota dewan lainnya sudah ditandatangi oleh Penjabat Gubernur Sulut Dr Sumarsono MDM dan telah dibawah langsung Kasubag Fasilitasi Pejabat Negara, Hubungan Antar Lembaga dan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah (EKPD) Anny Badar S.Sos ke jakarta untuk proses di Kementerian Dalam Negeri RI guna mendapatkan Keputusan Mendagri.

“Kami berharap masyarakat sabar, menungguh hasil Keputusan lebih lanjut dari Kemendagri. Sebab proses pemberhentian ini sudah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tandas Mantan Karo Pemerintahan dan Humas ini.

Yang menarik dalam proses rekomendasi Gubernur tersebut, Karo Pemerintahan dan Humas Dr Jemmy Kumendong MSI dan Kabag Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Dra Leylani Makalew ikut terlibat langsung.

Kumendong sendiri mengatakan, sampai hari ini Anggota dewan Kabupaten/Kota yang sudah mengajukan rekomendasi pemberhentian dari anggota dewan baru Bitung dan Boltim. Sedangkan Tomohon, Manado dan Minsel belum masuk di Biro Pemerintahan dan humas untuk diproses lebih lanjut.

Untuk itu Kumendong berharap, Anggota Dewan Kabupaten/Kota lainnya yang ikut dalam Pilkada Serentak ini secepatnya mengajukan rekomendasi pengunduran diri sebagai Anggota dewan kepada Gubernur Sulut.

“Secara normatif proses pemberhentian Anggota DPRD maksimal 60 hari sejak diterimanya surat pengusulan pemberhentian Anggota DPRD dari partai politik pengusung,” tandas mantan Karo Sumber daya alam Setda provinsi Sulut ini.(tim)