SULUT, (manadoterkini.com) – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Rabu (7/10) melakukan kunjungan kerja di DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Kedatangan mereka dijamu oleh anggota Banmus DPRD Sulut Frangky Wongkar dan Andre Angouw di ruang tamu utama kantor DPRD Sulut.
Anggota Banmus DPRD Gorontalo menuturkan, maksud kunjungan kerja mereka meminta informasi dari Banmus DPRD Sulut terkait pengurusan anggota dewan yang melakukan pencalonan kepala daerah. Dalam hal ini posisi keduanya mengalami persoalan yang sama. “Posisi kita sama ada anggota dewan yang akan maju sebagai eksekutif,”kata mereka.
Menurut Kuntono Anggota Banmus DPRD Gorontalo, “Tadi kami sudah mendapat banyak masukkan dan pendapat dari Banmus Sulut tuturnya. di Gorontalo ada silang pendapat mengenai acuan terkait pemberhentian para legislatif. Ada yang mengatakan dari kementerian dalam negeri, partai politik atau aturan pemerintah daerah setempat,“ terangnya.
“Tetap kita akan mengikuti aturan yang sesuai hukum, pijakan kita adalah pijakan hukum,” paparnya.
Banmus Gorontalo nantinya akan segera membuat rapat terkait proses pengunduran atau pemberhentian. Mereka telah melewati pembacaan pengunduran diri dari anggota dewan yang akan maju dalam pencalonan di eksekutif.
“Kami melihat bagaimana peraturan kementerian dalam negeri karena harus mengacu di situ,” jelas Anggota Banmus DPRD Sulut Frangky Wongkar. Dikatakannya, untuk melakukan pemberhentian harus melakukan pengunduran diri. Hal ini juga sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Baginya surat pengunduran diri hanya untuk memenuhi PKPU. “Kita harus mengikuti hukum sebagai warga negara harus taat hukum,”pungkasnya. (jef)