TONDANO, (manadoterkini.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Jefry R Korengkeng SH M.Si, mengatakan pengajuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) Tahun 2015 yang telah diparipurnakan DPRD Minahasa lalu, telah mendapat persetujuan dari Gubernur Sulut. “Artinya APBD-P 2015 sudah bisa digunakan, setelah disetujui oleh Gubernur,” ucap Korengkeng.
Menurut Dia, APBD-P merupakan kelanjutan dari pelaksanaan APBD 2015 sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang APBD. Dimana APBD boleh diajukan perubahan untuk mengatasi kekurangan APBD tahun berjalan.
Dijelaskan Korengkeng, perubahan APBD ini sesuai aturan diusulkan oleh pemerintah ke DPRD untuk kemudain di bahas secara bersama dan menentukan skala prioritas. “Selama APBD-P belum di setujui oleh Gubernur maka, pengeluaran keuangan daerah belum bisa di lakukan, namun kini setelah di setujui maka, alur keuangan sudah berjalan normal kembali,” tandasnya.(tim/efd)