Paslon Perorangan Ditentukan Jumlah DPT Bukan Jumah Penduduk
SULUT, (manadoterkini.com) –. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 memiliki banyak aturan yang keluar sehingga membingungkan penyelenggara maupun peserta yang akan ikut berkompetisi. Pasalnya, banyak aturan Pilkada yang terkesan direvisi secara mendadak dan tanpa perencanaan jangka panjang.
Menanggapi hal itu, salah satunya melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DR Ferry Daud Liando, akademisi FISIP Unsrat Manado angkat bicara.
”Untuk mengantisipasi terjadinya calon tunggal pada Pilkada 2017, MK mengeluarkan keputusan untuk memudahkan calon perseorangan. Kalau dalam UU No 8 tahun 2015 menyebutkan bahwa calon perseorangan harus di dukung oleh 6,5 persen hingga 10 persen jumlah penduduk di daerah pencalonan. Keputusan MK yang terbaru adalah bukan berdasarkan jumlah penduduk tapi berdasarkan DPT. Ini kelihatannya persyaratan calon perseorangan sudah lebih mudah. Tapi persoalnya kemudian adalah tahapan Pilkada yang memuat penetapan DPT setelah pencalonan kepala daerah. Ini jadi soal urgen,” urai Liando yang juga dikenal sebagai pengamat politik dan pemerintah Sulawesi Utara ini.
Lanjut mantan aktivis mahasiswa jebolan GMKI cabang Manado itu mengatakan bahwa perubahan putusan yang baru juga memberikan ruang yang tumpangtindih, terutama menyangkut dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dirampungkan setelah penetapan calon. Menurutnya jika target penyelenggara Pemilu memudahkan calon persorangan maka penetapan DPT idealnya dilakukan lebih awal.
”Karena DPT itu ditetapkan setelah pencalonan. Jika kemudian kedepan akan ada perubahan tahapan misalnya penetapan DPT dilakukan lebih awal atau sebelum pencalonan kepala daerah maka akan ada soal lain bahwa akan lebih banyak pemilih yang telah berhak memilih tapi tidak di daftar dalam DPT,”kata Liando.
Karenanya bisa saja ada perubahan tahapan bahwa satu tahun sebelum pencoblosan DPT itu sudah Harus di tetapkan sebab DPT itu jadi acuan bagi calon independen. Jika penetapan DPT di tetapkan lebih awal maka banyak calon pemilih yang berhak tapi tidak akan terdaftar dalam DPT. Mereka itu adalah yang akan berumur 17 tahun, pensiunan Polri dan TNI, yang akan menikah antara penetapan DPT dan waktu pencoblosan. Meski sudah berhak namun Mereka tidak Bisa memilih karena bakal tidak terdaftar dalam DPT.
“Harusnya ada norma baru yang harus di munculkan yaitu syarat pencalonan kalangan perseorangan di dasarkan pada persentase DPT tahap 1. Artinya akan ada 2 tahapan dalam penetapan DPT. Penetapan DPT tahap kedua adalah sebulan sebelum pencoblosan. Tahapan kedua itu dalam rangka kepastian jumlah pemilih dan pencetakan logistik,” tegas Ferry. (chris)