RATAHAN, (manadoterkini.com)-Dana Desa (Dandes) tahap II untuk 135 Desa di kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) saat ini sudah masuk kerekening kas daerah dan siap untuk disalurkan.
Hanya saja, penyaluran Dandes tahap II tersebut, itu tergantung pada masing-masing desa dalam melengkapi syaratnya. “Salah satu syaratnya adalah pertanggungjawaban atas pemanfaatan dana desa tahap I, sehingga penyaluran dana desa tahap II tergantung pada masing-masing desa dalam melengkapi semua syarat. Jika semua syarat sudah dilengkapi, maka dananya kita salurkan,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra Drs Phieter Owu.
Dia menjelaskan, berbeda dengan tahap pertama, penyaluran Dandes tahap kedua tidak dibatasi oleh waktu. “Yang penting tidak lewat 2015, karena sesuai aturan, pemanfaatan Dandes sampai akhir Desember 2015. Akan tetapi, ada baiknya desa lebih bersikap proaktif mengurus pencairan dandes agar dananya bisa maksimal,” ujarnya lagi.
Diketahui, Dandes tahap kedua untuk Mitra berjumlah 40 persen dari Rp 36.264.822.000 rupiah atau Rp 14.505.928.800 yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015.(tim/dav)