BITUNG, (manadoterkini.com) – Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 2 tahun 2015 bahwa untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dilaksanakan pada hari.
Bertempat di KPU kota Bitung, Jumat (2/10) 2015 KPU kota Bitung gelar rapat pleno rekapitulasi hasil perbaikan daftar pemilih sementara dan penetapan daftar pemilh tetap pemilihan gubernur dan wakil gubernur sulawesi utara serta walikota dan wakil walikota Bitung tahun 2015.
Selain panitia pemilihan kecamatan (PPK) turut hadir panwas pemilihan kota Bitung yang hanya diwakili oleh Drs Robby Kambey, Dinas dukcapil, badan kesbangpol, polres Bitung, dan tim penghubung pasangan calon (L.O).
Rapat pleno penetapan DPT dibuka langsung oleh ketua KPU kota Bitung Josep Sammy Rumambi, ST, M.AP dan kemudian dilanjutkan oleh komisioner devisi data dan informasi Idhli Ramadiani,S.KM
Dalam proses penyampaian hasil rapat pleno untuk DPSHP oleh PPK, Kambey sempat menanyakan kpd KPU kota Bitung ttg Bye Name yang keluar masuk TPS serta pemilih tambahan.
Sedangkan tim perhubung pasangan calon menanyakan tentang aturan “jadwal penyampaian Bye Name kepada mereka”.
Atas pertanyaan dari tim penghubung tadi Idhli pun menjawab bahwa untuk penyampaian Bye Name sudah di atur dalam PKPU no 2 tahun 2015 yang akan disampaikan/diumumkan mulai tanggal 12 oktober 2015.
Dari hasil rapat pleno ini KPU kota Bitung menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara serta walikota dan wakil walikota Bitung tahun 2015 adalah 166.505 jiwa, yang sebelumnya ditetapkan di DPS 168.073 jiwa. (re/chris)