BITUNG, (manadoterkini.com) – Pasca putusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kota Bitung, (20/9) lalu, hari ini KPU kota Bitung mengadakan Rapat pleno terbuka rekapitulasi perbaikan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2015, Senin (28/9) bertempat di aula KPU Kota Bitung.
Putusan Panwas Kota Bitung atas sengketa yang diajukan oleh pemohon RL-MP diantaranya memerintahkan KPU kota Bitung untuk melakukan penelitian dan verifikasi faktual syarat calon dan berkas dukungan yang dimasukan oleh pemohon dalam jangka waktu 3 x 24 jam terhitung sejak berkas dimasukan oleh pemohon, dengan keputusan akhir penilaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar putusan panwas ini, KPU kota Bitung melaksanakan verifikasi sesuai peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) dan undang-undang yang berlaku.
Rapat pleno ini dihadiri oleh komisioner, sekretariat KPU kota Bitung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) kota Bitung. Pada rapat pleno ini tim penghubung (L.O) dari pasangan calon perseorangan Ridwan-Max tidak hadir. Rapat pleno terbuka ini dibuka oleh ketua KPU kota Bitung Josep Sammy Rumambi, ST, M.AP kemudian dilanjutkan pembacaan mekanisme pleno terbuka oleh Dra Selvie Rumampuk M.Si membidangi Divisi Hukum dan teknis penyelenggara.
Sampai berita ini uplaud pelaksanaan rapat pleno terbuka masih berlangsung. (re/chris)