Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Bawaslu Sulut Minta Panwaslu dan Polresta Manado Tertipkn One Way

×

Bawaslu Sulut Minta Panwaslu dan Polresta Manado Tertipkn One Way

Sebarkan artikel ini

MANADO, (manadoterkini.com) – Pimpinan Bawaslu Sulut Johnny Suak, SE, M.Si yang membidangi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan Panwaslu dan Polresta Manado harus segera menertibkan One Way di kendaraan yang masih terpasang karena itu bukan produk KPU. “Mohon ditertibkan, masih banyak terpasang di mobil, catat nomor plat kendaraannya. Begitu juga cutting stiker di kendaraan, boleh dipasang asalkan itu stiker yang dicetak KPU,” kata dihadapan Panwascam se- Kota Manado, saat rakor Pengawasan tahapan kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015 di Hotel Grand Puri Manado, (23/9).

Ia juga menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan bekerja untuk masyarakat. Jika didapati dilapangan diambil catatan dan akan ditindak tegas. “Jika didapati ASN tidak netral, nanti Bawaslu Sulut dan Panwascam sama-sama ke Komisi ASN di Pusat, pasti mereka akan langsung memprosesnya,” ujarnya.

Menurutnya penyelenggara pengawasan yakni Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam harus memantau indikasi pelaggaran Pilkada. “Tolong diawasi baik ASN maupun BUMD yang terlihat saat kampanye, karena mereka harus netral,” ujar Suak.

Selain itu, Paslon tidak boleh menyiarkan ulang siaran debat yang dilakukan oleh KPU. Bahkanpun menurut Suak Paslon dilarang mengunakan fasilitas negara dan mobilisasi birokrasi dan pelanggaran penggunaan masa cuti bagi penyelenggara Negara. “Kalau ada Paslon cengeng hanya melapor pelanggaran seperti APK hilang dan berulang-ulang Panwas silakan menegaskan minta bukti pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Paslon juga dilarang berkampanye di tempat-tempat yang tidak pada tempatnya. “Jangan berkampanye seperti di Gereja, tempat umum dan pendidikan,” ujarnya.

Bawaslu juga mengingatkan kepada penyelenggara jangan bosan memberikan teguran kepada paslon terkait dugaan-dugaan pelanggaran paslon tersebut. “Silakan buat teguran jika terendus dugaan pelanggaran, lebih banyak membuat teguran, berarti mempersempit ruang pelanggaran,” pungkasnya. (chris)