SULUT, (manadoterkini.com) – Banyaknya tanggapan masyarakat yang bertanya-tanya terkait kesimpang siuran dari status Sumarsono, ditegaskan mantan Gubernur Dr Sinyo Harry Sarundajang bahwa yang bersangkutan bukan sebagai caretaker atau pelaksana tugas (PLT), tapi adalah sebagai “Penjabat Gubernur Sulawesi Utara”. “Jadi sama dengan Gubernur definitive, full otoriti sebagai Gubernur Sulut artinya beliau adalah desision maker,” tegas SHS sapaan familiar Sarundajang.
Makanya, tugas Sumarsono di Sulut, sesuai Kepres No 99/P Tahun 2015 Tentang Pengesahan dan Pemberhentian dengan hormat Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang dan Wagub Sulut Dr Djouhari Kansil MPd telah berakhir masa jabatan 2010-2015 dan pengangkatan Penjabat Gubernur Sulut Dr Sumarsono MDM tertanggal 16 September 2015.
Untuk itu SHS berharap para pejabat dilingkungan Pemprov Sulut, dapat mendukung penjabat Gubernur Sulut, sebagaimana dukungan kepadanya. “Bagaimana dukungan kepada saya selama ini, kiranya itu diberikan pula kepada Pak Sumarsono,”pesan SHS kepada pejabat Pemprov Sulut.(tim)