BITUNG, (manadoterkini.com) – Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung dilaksanakan di sekertariat Panwas Kota Bitung, Kamis (10/9).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bitung Sammy Rumambi didampingi 4 komisioner lainnya tiba disekertariat Panwas untuk sidang sengketa Pilkada yang dilayangkan oleh paslon jalur perseorangan, Ridwan Lahiya – Max Purukan.
Sementara itu Pemohon dari pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota RL-MP didampingi kuasa hukumnya Erik Mingkid.
Bertindak sebagai Ketua Majelis hakim Ketua Panwas Kota Bitung Deiby Londok dan Hakim anggota Robby Kambey dan Zulkifli Densi.
Adapun Tuntutan yang diajukan diantaranya meminta Panwaslu Kota Bitung mengabulkan permohonan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota RL-MP dan membatalkan putusan Komisi Pemilhan Umum Kota Bitung.
Ketua KPU Kota Bitung dalam penjelasannya meminta sidang ditunda dengan alasan materi gugatan baru diterima oleh pihak KPU.
Sidang sengketa pilkada dari pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung ditunda hingga Senin, (14/9) Pukul 10.00 WITA, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon. (re/chris)