BITUNG, (manadoterkini.com) – Peratauran Komisi Pemilihan Umum. (PKPU) Nomor 2 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah diplenokan Selasa (2/8) oleh KPU Kota Bitung yang bertempat di aula KPU kota Bitung hari ini masuk tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat, tahapan ini dilaksanakan mulai 10 – 19 september 2015
Dari daftar pemilih sementara yang mulai diumumkan hari ini, masih ada nama pemilih yang ganda dan masih ada pemilih pemula yang belum terdaftar. Ada juga di DPS tersebut nama-nama pemilih yang sudah meninggal.
Terkait hal ini Komisioner KPU Bitung kordinator divisi umum, rumah tangga, organisasi dan data informasi Idhli F. Ramadhiani. Menjelaskan apabila ada masyarakat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) baik itu meninggal, ganda dan lainnya. “Langsung di coret dan apabila masih ada masyarakat yang belum terdaftar seperti pemilih pemula, dicatat dalam formulir pemilih baru,” jelas Idhli
Idhli juga menjelaskan bahwa tahapan untuk daftar pemilih sementara hasil perbaikan 20-25 september 2015, kemudian akan ditetapkan untuk menjadai daftar pemilih tetap oleh KPU kota Bitung 1-2 okteber 2015 , serta jika ada lagi pemilih yang belum terdaftar di DPT akan didaftarkan didaftar pemilih tetap tambahan (DPTb-1) mulai 13-23 oktober 2015, intinya kami akan melaksanakan semua tahapan yang ada, sesuai undang-undang. (re/chris)