MANADO, (manadoterkini.com) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Manado dilaporkan masyarakat Manado ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta.
Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya salah satu kandidat yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan PKPU, sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota untuk bertarung dalam Pilkada Kota Manado.
Seperti dirangkum media ini dari berbagai sumber, kasus ini dilaporkan oleh Ferdinand Lawalata. Laporan ini diduga KPUD Kota Manado menetapkan kandidat bermasalah dan melanggar PKPU, serta tidak memahami aturan dalam melakukan verifikasi berkas persyaratan bakal calon sampai masalah status hukum.
“Kami menggugat KPUD kota Manado, karena kami menganggap, KPUD telah melangkahi PKPU,” ujarnya.
Menurutnya KPUD Manado menetapkan salah satu kandidat menjadi calon Walikota, padahal berkas administrasinya, seperti surat pembebasan bersyarat tidak sesuai dengan PKPU, dan kemudian menyatakan kandidat tersebut, sudah memenuhi persyaratan.
Menurutnya, masalah utama yang dilanggar KPUD Kota Manado, adalah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Walikota yang status hukumnya masih bebas bersyarat, berdasarkan surat dari Kemenkumham tertanggal 20 Agustus 2015, nomor : PAS.PK.01.05.07 “Ini sangat jelas tentang status hukum Jimmy Rimba Rogi, yang masih bebas bersyarat, dan akan menjalani pembimbingan di Bapas Manado, dari tanggal 12 November 2014 sampai 29 Desember 2017,” ujarnya. (tim)