MANADO, (manadoterkini.com) – Gugatan Pasangan Independen Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Markus Palantung – Robert Pardede dikabulkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kota Manado dan harus dijalankan oleh KPUD Manado.
Dalam pembacaan hasil sidang musyawarah, Selasa (8/9) yang dipimpin majelis pimpinan Roy Laya didampingi Ketua Panwaslu Manado Sjane Walangarei dan Stanley Kho Walandouw mengabulkan sebagian gugatan sengketa pasangan calon independen. “Panwaslu Manado mengabulkan sebagian dalil permohonan pemohon,” ujar Laya membacakan hasil musyawarah pimpinan Panwaslu Manado.
Dalam pembacaan hasil musyawarah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Manado untuk melakukan verifikasi ulang data dukungan di 4 Kecamatan yang dinyatakan tidak ada oleh KPUD Manado. “Putusan ini direkomendasikan kepada KPUD Manado selama 3 hari sejak diputuskan keputusan ini,” ujar Laya.
Sementara itu menanggapi hasil musyawarah sengketa, KPUD Manado siap menjalankan keputusan Panwaslu Kota Manado. “Kami siap jalankan keputusan ini, tapi sebelumnya kami akan mengadakan rapat bersama komisioner tentang langkah-langkah apa yang akan ditindaklanjuti terkait putusan ini,” ujar Paransi singkat.
Panwaslu Manado dalam konfersensi pers mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil musyawarah pimpinan atas kesepakatan bersama. “Keputusan ini merupakan keputusan bersama atas komisioner Panwaslu walaupun ada dinamika yang terjadi didalamnya,” ujar Roy Laya bersama .
Menjawab tudingan KPUD Manado yang mengatakan dalam sidang putusan sengketa terlihat tidak ada kekompakkan, Walandouw mengatakan semuanya itu adalah proses dinamika yang berjalan. “Pastinya keputusan ini sudah sesuai dengan data dan bukti dari setiap saksi,” ujar Walandouw.
Hadir dalam pembacaan putusan sengketa ini yakni Panwaslu Manado, Komisioner KPUD Manado Eugenius Paransi, Romy Poli dan Amrain Razak serta pasangan calon Markus Palantung – Robert Pardede. (chris)