Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ManadoPolitik

Walandouw: Terjadi Pelanggaran Pilkada, Masyarakat Silakan Lapor Panwaslu Manado

×

Walandouw: Terjadi Pelanggaran Pilkada, Masyarakat Silakan Lapor Panwaslu Manado

Sebarkan artikel ini

MANADO, (manadoterkini.com) – Tahapan Kampanye yang telah dimulai dari tanggal 27 Agustus 2015 dan berakhir 5 Desember 2015 yang sementara berlangsung harus diawasi bersama, selan itu juga bisa berpotensi terjadinya pelanggaran.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Manado melakukan pengawasan kampanye terhadap persiapan kampanye dan pelaksanaan kampanye berdasarkan Peraturan Bawaslu 10 Tahun 2015 Pasal 2

Pengawasan persiapan kampanye dilakukan untuk memastikan penyusunan jadwal waktu dan lokasi kampanye oleh KPUD Kota Manado dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan pasangan calon dan pemda dan dilakukan secara adil dan merata, perencanaan pencetakan bahan kampanye dilaksanakan sesuai dengan jumlah kepala keluarga untuk daerah pemilihan untuk setiap pasangan calon serta tim kampanye pasangan calon harus terdaftar di KPU Kota Manado.

“Pengawasan pelaksanaan kampanye seperti pengawasan debat publik, pengawasan penyebaran bahan kampanye, pengawasan pemasangan alat peraga , pengawasan iklan di media massa, pengawasan pertemuan terbatas, pengawasan pertemuan tatap muka dan dialog, dan pengawasan kegiatan lainnya dilakukan secara langsung dengan melibatkan Panwas Kecamatan, dan PPL untuk memastikan apakah pelaksanaan kampanye tersebut diatas sesuai dengan peraturan yang ada dengan memperhatikan ukuran, jumlah, lokasi dan durasi,”ujar Pimpinan Panwaslu Manado Stanley Kho Walandouw, SE.,MSi.,Ak.,CA.

Menurutnya, dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 66 dalam kampanye dilarang untuk antara lain merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas negara dan anggaran pemerintah daerah, melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan disamping itu juga dilarang melibatkan Pejabat BUMN / BUMD, ASN, Polisi, TNI, Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa,

Apabila selama proses persiapan kampanye dan pelaksanaan kampanye terindikasi berpotensi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Manado dan Pasangan Calon maka Panwaslu Kota Manado akan memberikan saran perbaikan

“Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwaslu Kota Manado tidak ditindaklanjuti maka Panwaslu Kota Manado akan menindaklanjutinya sebagai laporan atau temuan dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Manado menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat khususnya masyarakat Kota Manado bersama Panwaslu Kota Manado, kita mengawasi dan mengawal seluruh tahapan pilkada khususnya tahapan kampanye ini sebagai wujud nyata pengawasan partisipatif dari masyarakat demi menghasilkan pemimpin Kota Manado yang berkualitas. “Kalau ada pelanggaran di lapangan, kami persilahkan masyarakat melapor ke Panwaslu Manado,” tutup Walandouw.(chris)