MANADO, (manadoterkini.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Manado menggelar musyawarah sengketa antara pihak Pelapor Pasangan Calon Independen Markus Palantung – Robert Pardede dan pihak Terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Manado, Jumat (4/9) di Sekretariat Panwaslu Manado.
Persidangan Musyawarah sengketa ini merupakan musyawarah lanjutan dari pembacaan permohonan pemohon yakni Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Markus – Palantung – Robert Pardede.
Sidang musyawarah sengketa yang dimulai pukul 14.00 Wita mendengarkan Tanggapan Termohon atas Permohonan Termohon. dan Termohon bersikeras tetap pada pendiriannya yakni apa yang diputuskan Termohon sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Besok akan dilaksanakan sidang musyawarah lanjutan dengan mendengarkan bukti dan saksi dari kedua belah pihak,” ujar Stanley Walandouw, SE, MSi, Ak, CA Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Menurut Walandouw, pihak Panwaslu Manado hanya memediasi antara Pemohon dan Termohon. “Pemohon menggunakan haknya menggugat Termohon dan Panwaslu berhak memediasi antara Pemohon dan Termohon,” ujarnya.
Saat ditanya apakah calon perseorangan ini akan lolos, Walandouw enggan membebernya dengan alasan masih akan mempelajari bukti dan saksi dari kedua belah pihak. “Pimpinan Musyawarah dalam hal ini KPU akan mempelajari dulu masalah ini, kami berharap semua menunggu hasil keputusan musyawarah ini,” tutup Walandouw.
Dalam Sidang Musyawarah sengketa kali ini hadir Pasangan calon Markus Palantung – Robert Pardede, 5 Komisioner KPUD Manado, 3 komisioner Panwaslu Manado.
Sementara itu LO Pasangan Bakal Calon Markus Palantung – Robert Pardede optimis bahwa mereka akan ikut serta dalam Pilwako Manado, “Kami optimis bisa menang, karena ada beberapa Pleno Kecamatan suara kami tidak ada padahal ada banyak dukungan,” singka Rolly. (chris)