MANADO, (manadoterkini.com) – Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Sulut tidak jelas. Pasalnya hingga mendekati Pukul 18.00 Wita pihak KPU belum menyampaikan hasil pleno penetapan Cagub dan Cawagub.
Padahal Komisioner KPU, Vivi George sudah menyampaikan bahwa penetapan akan dilaksanakan pada pukul 16.00 Wita.
Namun komitmen waktu yang disampaikan George tidak terpenuhi. Bahkan George menyatakan tertundanya waktu penetapan karena lima komisioner masih mengelar rapat.
”Sabar ne masih alot ini,” tutur George. Molornya waktu penetapan ini ada dugaan terjadi tarik menarik dari 5 Komisoner dalam penetapan calon. Diďuga ada bakal calon yang akan digugurkan.
Uniknya lagi dalam penetapan calon ini pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ikut diundang. Komisioner Bawaslu Jhonny A Suak yang sempat dikonfirmasi menyatakan pihaknya menunggu pemberitahuan dari KPU.
”Kami hanya mengingatkan KPU untuk melaksanakan Pleno Penetapan Paslon sesuai dengan UU dan Peraturan dan sesuai Perbawaslu harus secara Terbuka,” tegas Suak.(tim)