MANADO, (manadoterkini.com) – Terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir masa jabatan (AMJ), Walikota Manado yang disoroti anggota DPRD Kota Manado, mendapat tanggapan positif Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Manado, DR Bart Assa.
Menurut Assa tidak ada yang salah dari apa yang disampaikan Saafa melalui pemberitaan media online, ditambahkannya bahwa LKPJ AMJ yang belum dilaporkan tentu disesuaikan atas mekanisme dan ketentuan perundang-undangan seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP).
”Menyangkut LKPJ AMJ, tidak ada yang salah dari penyampaian pak Syarifuddin karena DPRD telah berkonsultasi dengan Kemendagri, tetapi dari sisi pemahaman dan persepsi kami tim penyusun, juga saya kira tidak ada yang keliru. PP No 3/2007 Pasal 24 bunyinya “LKPJ Akhir Masa Jabatan kepala daerah merupakan ringkasan laporan tahun-tahunsebelumnya ditambah dengan LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan. Dan Pasal 25 bunyinya: Sisa waktu penyelenggaraan pemerintahan daerah yang belum dilaporkan dalam LKPJ oleh kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, dilaporkan oleh kepala daerah terpilih atau penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah berdasarkan laporandalam memori serah terima jabatan”,” urai Assa.
Tidak hanya itu, Assa sedikit memberikan sentilan soal interpretasi laporan yang dimaksudkan tahun-tahun sebelumnya. Walau begitu, Kepala Bappeda yang dikenal sangat pro aktif dengan kondisi pembangunan di Kota Manado ini menuturkan bahwa permintaan DPRD untuk melengkapi laporan tersebut sementara dilakukan pihaknya.
”Pemahaman kami kalimat laporan tahun-tahun sebelumnya mengandung pengertian tahun-tahun sebelum 2015, yaitu 2011-2014. Dan tahun 2015 adalah tahun yang belum dilaporkan sebagai sisa waktu penyelenggaraan pemerintahan daerah, yangg nanti akan dilakporkan oleh Plt Walikota pada saat serah terima jabatan sebagai memori akhir jabatan. Meskipun demikian permintaan DPRD untuk melengkapi laporan sementara disusun oleh Bappeda. Karena memang dalam penyusunan LKPJ AMJ kami hanya mengandalkan PP 3/2007 saja dan mencoba memahami sebagaimana pasal 24 dan 25 saja.” ujar Assa menutup.(tim)