SULUT, (manadoterkini.com) – Sekretaris daerah provinsi (Sekprov) Sulut Ir Siswa R Mokodongan menghimbau SKPD agar menyelesaikan memori akhir masa jabatan ini sebelum tanggal 19 Agustus 2015, mengingat masa jabatan Gubernur DR Sinyo Harry Sarundajang dan Wagub DR Djouhari Kansil akan berakhir pada tanggal 20 September mendatang.
Setiap SKPD agar memasukan pencapaian program kegiatan yang telah dilaksanakan selama lima tahun kepemimpinan Gubernur dan Wagub.
Sekprov menambakan, penyusunan memori jabatan tersebut, setelah selesai dikerjakan dokumen agar diserahkan kepada Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut dan pada tanggal 20 Agustus nanti. Setelah itu akan diadakan rapat koordinasi untuk pembahasan akhir kelengkapan dokumen dan data memori akhir masa jabatan Gubernur dan Wagub,ujar Sekprov. (alfa)