SULUT,(manadoterkini.com) – Sekira 150 dokter yang sudah tamat dari Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi baru-baru ini menduduki kantor DPRD Sulut, menyampaikan aspirasi mereka karena belum memiliki ijasah.
Aspirasi yang disampaikan ratusan dokter dan perwakilan orang tua dihadapan Komisi 4 membidangi Kesejahtraan Rakyat (Kesra), yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi James Karinda yang dihadiri oleh anggota komisi, Eva Sarundajang, Hanny J Pajow, Fanny Legoh, Muhamad Yusuf Yamin, Siska Mangindaan. Serta dihadiri juga Rektor Unsrat Prof. Ellen Kumaat bersama timnya.
Pada hearing yang berlangsung di ruang Paripurna pada intinya ratusan dokter ini tidak bisa memiliki ijasah karena adanya ketentuan pada UU Pendidikan Kedokteran (DikDok) No.20 tahun 2013 pasal 36 ayat 1. Yang menyatakan bahwa untuk menyelesaikan program profesi dokter atau dokter gigi harus lulus uji kompentensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai dokter atau dokter gigi.
Hearing ini berlangsung alot. Bahkan sebagian dokter ada yang terlihat menangis untuk menuntut agar ijasah mereka segera dikeluarkan dan bisa mengikuti wisuda pada 20 Agustus 2015.
Mendengar aspirasi dari para dokter serta perwakilan orang tua, komisi 4 akan segera memperjuangkan aspirasi ini ke pusat tepatnya ke Mendikbud. ”Kami akan berupaya semampu kami agar Sulut bisa mendobrak aturan yang dibuat oleh Menteri ini. Karena kajadiannya bukan hanya di Sulut tapi berlaku nasional,” papar Karinda.
Data yang dihimpun menyebutkan 150 dokter ini terbagi pada bulan Agustus-Desember 2014 lalu yang sudah diyudisium tapi belum memiliki ijasah ada 70 orang . Dan data bulan Januari -Agustus 2015 ada 80 yang sudah di yudisium tapi belum memiliki ijasah.(toar/mlz)