AMURANG, (manadoterkini.com) – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu SE dan Pimpinan DPRD, Senin (10/8) secara resmi menandatangani nota kesepahaman tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBD Minsel tahun 2016.
Penandatanganan ini dilakukan Bupati bersama Wakil Ketua DPRD Minsel, Frangky Lelengboto ST dan Rommy Pondaag SH MH ini dilakasanakan di ruang rapat Ketua DPRD Minsel Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat.
Penandatanganan MoU KUA-PPAS 2016 di Gedung DPRD Minsel Bupati Minsel mengatakan, KUA-PPAS tersebut nanti menjadi sarana dan arah kebijakan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel dalam satu tahun anggaran.
“Selain itu, sebagai petunjuk dan ketentuan umum yang menjadi kesepakatan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Minsel tahun 2016,” ujarnya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, Bupati berharap, pembahasan dan penetapan APBD Minsel 2016 berjalan lancar atau tidak terlambat. “Mengingat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Minsel akan berakhir tahun 2015 ini,” katanya.
Hadir dalam acara tersebut, Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan, MSi, Sekwan Minsel Lucky Tampi, SH, pimpinan Banggar, Fraksi dan anggota DPRD Minsel, para kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di pemkab Minsel.(dav)