Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Yasin: Gaji Tidak Paralel Dengan Integritas

×

Yasin: Gaji Tidak Paralel Dengan Integritas

Sebarkan artikel ini

MANADO, (manadoterkini.com) – Pemberantasan korupsi di negeri ini memiliki sejarah panjang. Perundang-undangan korupsi menjelaskan tentang peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh DPR RI dan/atau pemerintah mengenai pemberantasan korupsi.

Irjen Kemenag RI, M. Yasin saat memberikan materi kepada seluruh pegawai Kemenag Sulut, Selasa, (4/8) memaparkan mengapa sampai korupsi terjadi.

Menurutnya korupsi terjadi karena adanya pertemuan antara niat dan kesempatan. Niat terkait dengan perilaku yang tidak terpisahkan dengan nilai.

“Para pelaku korupsi bisa ditangkap karena ada laporan,” tutur Yasin.

Saat ini ada 26 item acuan zona integritas guna cegah korupsi. Saat ini indeks reformasi birokrasi Kementerian Agama 54,83% dengan kategori CC, sehingga tunjangan kinerja ASN 2014-2015 bisa 40%. Sayangnya korupsi masih bisa terjadi.

“Gaji tidak paralel dengan integritas,” tegasnya.

Kelemahan sistem di Indonesia membuka kesempatan korupsi. Sistem hukum yang lemah berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan. Kelemahan ini menghasilkan putusan yang kurang berkualitas dan ketidakpastian hukum. Karena itulah pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK) didefinisikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK.

“Lewat upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyidikan-penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat,” urai Yasin di Aula Kemenag Sulut.

Dia berharap dengan prinsip transparansi partisipasi dan akuntabilitas dilaksanakan maka prakondisi untuk menciptakan pemerintahan bebas korupsi bisa terlaksana. (chris)