AMURANG, (manadoterkini.com)-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali membuka pendaftaran bakal calon bupati dan calon wakil bupati (Cabup – Cawabup) untuk bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Minsel tahun 2015 karena peserta pasangan hanya diikuti oleh satu pasangan calon. “Kami sudah membuka kembali pendaftaran Cabup – Cawabup Minsel,” ujar Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan S.Sos MSi saat dihubungi manadoterkini.com Sabtu (1/8).
Menurut Pangemanan, pembukaan pendaftaran tersebut sesuai dengan PKPU 12/2015 tentang pendaftaran bakal calon kepala daerah, dimana dijelaskan jadwal pendaftaran akan diperpanjang bilamana jumlah bakal calon yang mendaftar kurang dari dua pasangan calon. Perpanjangan masa pendaftaran tersebut didahului dengan tiga hari pelaksanaan sosialisasi. “Dalam tiga hari terakhir ini, kami sudah melakukan sosialisasi mengenai perpanjangan masa pendaftaran tersebut kepada masyarakat dan juga partai politik,” katanya.
Diketahui, pada masa pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Minsel yang dibuka KPUD sejak tanggal 26 – 28 Juli lalu, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Yakni, pasangan Christiany Eugenia Paruntu SE dan Frangky D Wongkar SH (PAKAR).
Minsel sendiri merupakan satu – satunya daerah dari 7 kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut) yang memperpanjang masa pendaftaran karena hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftarkan diri pada saat KPUD membuka pendaftaran tahap pertama.(dav)