AMURANG, (manadoterkini.com)-Di tengah polemik penundaan pilkada hingga tahun 2017 jika hanya ada satu pasang calon, duet calon Bupati dan wakil bupati incumbent, Christiany Eugenia Paruntu SE dan Frangky D Wongkar SH (PAKAR) yang di usung oleh partai Koalisi Golkar – PDI-P tetap mendaftarkan pencalonannya ke Komisi Pemilihan Umum setempat pada Senin (27/7) kemarin.
Calon incumbent yang memiliki popuaritas tinggi ini mendatangi KPUD Minsel diarak oleh ratusan pendukungnya dari simpatisan Partai Golkar dan PDI Perjuangan.
Pendaftaran PAKAR ini diiringi polemik penundaan pilkada jika tidak ada calon lain yang mendaftar dan menjadi lawan mereka. Pemilihan akan ditunda hingga Pilkada serentak berikutnya tahun 2017.
Apaqgi hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015. PKPU 12 tahun 2015, pasal 89 ayat 1 menyatakan “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari “. Selanjutnya, pada ayat 2 pasal 89 berbunyi ” Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka KPU Provinsi Sulut atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya”.
Apalagi dari informasi yang diterima manadoterkini.com berhembus kabar kalau calon dari partai Gabungan yakni Demokrat, Nasdem, Hanura dan PAN dikabarkan tidak akan mendaftarkan diri ke KPUD, karena takut melawan PAKAR yang notabene adalah calon incumbent atau calon terkuat saat ini yang di usung oleh partai koalisi Golkar dan PDI-P, dan jika ini terjadi maka ini merupakan lembaran baru untuk Pilkada 2017 di Minsel bahkan ini juga bisa menjadi drama politik dari sejumlah partai yang ada di Minsel.(dav)