AMURANG, (manadoterkini.com)-Dalam rangka untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta memelihara stabilitas di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang aman, tentram, tertib dan damai. Pada Kamis (23/7) siang tadi bertempat di ruang rapat kantor Bappeda Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur. Pemkab Minsel menggelar dialog dan sosialisasi peningkatan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama.
Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE yang di wakili Kepala Kesbangpol Minsel Drs Alex Slat saat membuka sekaligus memberikan materi dan arahan pada kegiatan ini mengatakan, sebagai pendeta, pastor, gembala, imam dan hamba-hamba Tuhan, memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara stabilitas Kabupaten Minsel yang aman, tentram, tertib serta bermoral dan beretika.
“Ini merupakan aspek penting dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan Slat. semua pihak dalam masyarakat memiliki tanggung jawab untuk pertama mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kedua meningkatkan pelayanan umum dan ketiga meningkatkan daya saing daerah yang adalah bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ini tertuang dalam pasal 2 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengaskan tiga hal di atas,” paparnya.
Lanjut Dia, keputusana bersama Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, Menteri Agama nomor 8 dan 9 tahun 2006, tentang pelaksanaan tugas kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pendirian rumah ibadah yang juga adalah tiga hal pokok dalam peraturan bersama ini. Kegiatan sosialisasi dan dialog ini diikuti oleh FKUB Minsel, dan tokoh agama se-Kabupaten Minsel.(dav)