Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Perayaan HUT ke 55 Adhyaksa, Kejati Sulut Klaim Selamatkan Rp 1.4 Miliar

×

Perayaan HUT ke 55 Adhyaksa, Kejati Sulut Klaim Selamatkan Rp 1.4 Miliar

Sebarkan artikel ini

MANADO, (manadoterkini.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut TM Syahrizal SH Rabu (22/7) usai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 di lapangan Kejati Sulut Jln. 17 Agustus menggelar jumpa pers di ruang kerjanya.

Tidak ketinggalan, semua jajaran ikut berdiri bak bodyguard dibelakang Syahrizal ketika menjelaskan semua prestasi Kejati selang 2015.

Dikatakan Kajati, di wilayah Kejati Sulut data pidana khusus selang Januari-Juli 2015 dalam tahap penyelidikan (LID) ada 27 perkara, penyidikan (Dik) 21 perkara, tahap penuntutan 20 perkara kini di pengadilan dan eksekusi 21 perkara.

“Dari perkara tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi Kejati Sulut melakukan penyelamatan uang Negara sebesar Rp 1,420.617.000 dan telah disetor ke Negara,”terangnya.

Sementara lanjut Syahrizal, selama kasus ditangani Kejati Sulut saat ini seperti korupsi DAK Diknas Sitaro dengan tersangka DK dan JT. Begitu juga tersangka MD terkait tipikor pengadaan buka perpustakaan pemprov Sulut.

Akan terpidana yang ditangkap eksekusi Kejati Sulut adalah Cory Tumimbang dan Handri Palar kasus bencana alam Talaud serta Siska Tineke kasus mark up lahan kantor BPK.

Dalam pidana umum, ada 32 perkara antara lain, narkotika 12, Traffiking 1, Illegal fishing 2, Pelayanan 1, Perlindungan anak 4 kasus. Sedangkan sisa kasus tahun 2014 berjumlah 737 dan 2015 ada 1198 kasus. “Melihat kasus yang ada memang saya akui masih minim jaksa tapi hal itu tidak membuat kami tidak tampil maksimal. Karena jika kekurangan ada di Kejari kami bisa kirimkan personil dari Kejati, sementara di Kejati kurang personil kami bisa minta ke Kejagung,”katanya.

Kasus yang dihentikan lanjut Syarizal, berjumlah 119 sedangkan ada 6 laporan pengaduan terkait kinerja jajaran di Kejaksaaan Sulut. “Yang terbukti disiplin berat ada 2 orang dan diusul ke Kejagung. Disiplin sedang ada 8 orang yang juga dilaporkan dan usulkan ke Kejagung. Sedangkan pengaduan yang ringan ada 1 orang yang kewenangannya ada pada saya sendiri,” rinci Syahrizal. (chris)