AMURANG, (manadoterkini.com) – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) Rabu (22/7) hari ini, diwajibkan untuk masuk kantor. Pasalnya, usai menjalani cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1436 Hijriyah.
“Seluruh PNS akan di data oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat pelaksanaan apel perdana, karena sesuai jadwal ibu bupati langsung akan memimpin apel di hari pertama masuk kantor,” ujar Kabag Humas Pemkab Minsel Frangky Mamangkey SIP.
Menurutnya, pemerintah daerah sejak awal telah mengingatkan kepada para PNS agar tidak menambah waktu libur. Sebab pemerintah daerah sejak awal telah menerbitkan surat edaran Bupati tentang libur bersama. “Pada hari yang sama juga aktifitas para PNS sudah berlangsung normal seperti biasanya, jadi sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak masuk kantor,” tandasnya.(dav)