MANADO, (manadoterkini.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Kota Manado, rabu (15/7) pukul 19.30 Wita bertempat di Swisbell Maleoasan Hotel Manado.
Pleno yang selesai sekitar pukul 23.30 tersebut dihadiri langsung oleh semua personel KPU Manado, Ketua Panwaslu Manado Sjane Walangare, Rolly Tim Penghubung Pasangan Bakal Calon Independen Dr. Markus Palantung, SE, MM dan Drs. Robert Pardede, M.Si serta PPK se Kota Manado.
“Pasangan calon silakan memperbaiki syarat dukungan, tapi harus 2 kali lipat sesuai pasal 56 dan mengikuti proses pendaftaran di KPU Manado nanti,” Ujar Ketua KPU Manado Eugenius Paransi didampingi 4 Komisioner lainnya.
Dari dukungan yang dimasukkan, Tim Calon Independen Markus Palantung dan Robert Pardede memasukkan dukungan 42.762 KTP dan hasil verifikasi PPS dan PPK lewat uji faktual dilapangan hanya didukung 12.608 dukungan, dan syarat untuk mengusung calon perseorangan di Manado yakni 39.267. (Chris)
Adapun yang menjadi Hasil Pleno yakni:
1. Jumlah pendukung pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan ditingkat kecamatan sebagaimana tercantum dalam formulir BA 4 KWK Perseorangan Tabel 1: 9.167
2. Jumlah pendukung pasangan calon perseorangan yang di coret dan tidak memenuhi syarat karena adanya keberatan dilakukan pembetulan oleh KPU kota Manado: 1.673
3. Jumlah pendukung pasangan calon perseorangan yang ditambah dan memenuhi syarat karena adanya keberatan dan dilakukan pembetulan oleh PPK Manado : 0
4. Jumlah pendukung yang dinyatakan yg belum memenuhi syarat dan wajib dilakukan perbaikan pasa masa perbaikan sebagaimana tercantum pada berita acara model BA KWK perseorangan : 5.114
5, Jumlah pendukung pasangan perseorangan rekapitulasi tingkat kecamatan (no 1+ no 3+ no 4) – no 2 adalah: 12.608
Rekapitulasi dukungan sah disetiap kecamatan:
Malalayang: 107
Sario: 33
Bunaken Kep: 45
Tuminting: 1.337
Bunaken: 3.343
Singkil: 228
Mapanget: 2
Tikala: 2505
Paal Dua: 1.475
Wenang: 92
Wanea: 0