AMURANG, (manadoterkini.com)-Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) saat ini akan melakukan penolakan terhadap permohonan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan permohonan pindah ke daerah lain. Sebab jika ada PNS yang akan mengajukan permohonan pindah sudah pasti tidak akan diijinkan oleh pihak Pemkab.
Apalagi, pemerintah daerah telah menutup peluang terhadap PNS yang berasal dari luar untuk pindah ke daerah lain atau daerah asal PNS tersebut. Hal ini rupanya sudah menjadi komitmen dari dari Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE dengan menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) untuk melarang PNS pindah ke daerah lain.
“Bupati sudah mengintruksikan kepada BKDD untuk menolak jika ada PNS yang mengajukan permohonan untuk pindak ke daerah lain,” ujar Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE melalui Kabag Humas Pemkab Minsel Frangky Mamangkey SIP kepada manadoterkini.com.
Menurutnya, dengan adanya kepindahan PNS sangat merugikan daerah, sebab jika peluang mutasi luar daerah dibuka, sama halnya dengan daerah ini hanya dijadikan loncatan untuk menjadi seorang PNS. Apalagi kata Tiwa sesuai hasil analisis jabatan, Pemkab Minsel masih sangat kekurangan pegawai.
“Sehingga pemerintah daerah menghimbau kepada para PNS yang berasal dari luar daerah agar dapat mencintai pekerjaanya di Minsel, karena pemerintah daerah tidak akan merestui permohonan pindah pegawai,” tandasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala BKDD Minsel Drs Roy Tiwa, mengaku tetap akan menolak atau tidak akan memproses permohonan pindah pegawai.
“Sudah ada perintah dari ibu bupati. Ini juga berkaitan dengan adanya kekurangan pegawai di daerah ini, alasan apapun tidak akan diterima,” tandasnya.(dav)