MANADO, (manadoterkini.com) – Dukungan para akademisi dan pengamat politik pemerintahan terhadap proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sulawesi Utara (Sulut) begitu kuat. Hal ini ditunjukkan tidak hanya dengan memberikan saran positif tentang bagaimana proses pelaksanaan demokrasi di daerah ini, tapi lebihnya yakni melalui pemberian edukasi kepada masyarakat dan meminta aparat terkait agar bersinergi dalam mewujudkan Pemilu yang bersih dan bekualitas.
”Keterlibatan KPK dalam Pilkada itu sangat penting, dan kami mendukung itu. Hal ini paling tidak untuk mencegah jangan sampai terjadi penyalahgunaan gunakan anggaran dalam proses kompetisi memperebutkan jabatan kepala daerah. Baik dalam pra Pilkada maupun dalam proses Pilkada. Yang harus di cegah KPK adalah indikasi adanya lelang mandat yang dilakukan parpol,” ucap Dr Ferry Liando akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISPOL) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Lulusan doktoral politik itu juga menyentil soal ‘kebiasaan’ parpol dan fenomena elit partai politik yang disinyalir melakukan praktek bargaining politik dengan cara lelang mandat parpol merupakan potret berdemokrasi yang tidak normal. Sehingga dalam konteks tersebut, Liando mengatakan perlu ada pengawasan KPK.
”Lelang mandat yang dilakukan Parpol adalah parpol menawarkan mandat itu ke calon dan siapa yang meneyetor paling banyak ke partai maka dia yang akan di calonkan. Kedua pengumpulan dana bagi setiap kandidat dengan alasan untuk digunakan dalam membiayai survey. Ketiga perlu di awasi soal sumber anggaran yang digunakan oleh bakal calon. Selama ini banyak pendatang baru yang tidak dikenal asal usulnya tapi menawarkan uang miliaran rupiah untuk ptoses pencalonan. Uang itu harus diusut asal usulnya jangan sampai uang itu merupakan hasil korupsi di daerah lain atau hasil pendapatan dari bisnis-bisnis gelap,” ujar Liando.
Tidak hanya itu, Liando yang adalah Ketua Program Studi PSP Pasca Sarjana Unsrat ini menambahkan beberapa poin penting tentang pengawasan yang perlu dilakukan KPK terhadap parpol yang menjalankan proposal untuk meminta anggaran dalam rangka pencalonan kepala daerah.
”Perlu diawasi adanya proposal yang diajukan calon kepada pemilik modal. Modus ini sudah sering terjadi. Calon mengajukan proposal untuk pembiayaan Pilkada dan jika ia menang maka semua sumber daya alam di daerah itu akan diserahkan kepada pengusaha sponsor untuk menguasainya. Jadi 4 hal yang perlu di cegah ini sehingga sangat tepat jika KPK terlibat,” tukas Liando.(***)