MANADO, (manadoterkini.com) – Kamis (4/6) hari ini, sekitar Pukul 09.00 WITA, Fakultas Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) adakan uji publik terkait kodifikasi undang-undang pemilu di lantai 4 kantor pusat Unsrat.
Pasalnya, selama ini aturan UU Pemilu sering terjadi tumpang tindih, sehingga tak jarang selalu berakhir di Mahkama Konstitusi (MK). “Kegiatan ini dilatar belakangi masih tumpang tindihnya Undang-undang (UU) pemilu, kemudian terjadinya kekosongan norma, juga pasal 2 yang lemah dan tidak akomodatif,” ujar Fisip Dr Ferry Daud Liando.
Lanjut dikatakan pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut itu, dalam kegiatan ini, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se Sulut, akademisi dan pers akan diundang sebagai peserta dengan pembicara mantan Wakil Ketua KPU RI, Dr Ramlan Surbakti.
“Jadi UU pemilu perlu dibenahi salah satu cara adalah kodifikasi UU pemilu, yaitu hendak menyatukan UU pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) , UU pemilihan presiden (Pilpres) dan UU penyelenggara,” ungkapnya sembari menuturkan seminar ini didukung oleh kemitraan Swara Parangpuang.(toar)