MANADO, (manadoterkini.com) – Program pengadaan lampu jalan yang saat ini dikerjakan oleh hampir seluruh KMM yang diketuai oleh kepala lingkungan (Pala) melalui Program Berbasis Lingkungan (PBL) yang tujuannya memberdayakan masyarakat. Demikian diungkapkan Kepala Bappeda Kota Manado Peter KB Assa ST MSc PhD.
Dijelaskan Assa, anggaran 11 juta, tidak ditetapkan oleh Pemkot khusus untuk Solar Cell. “Yang ditetapkan oleh Pemkot adalah jumlah dana fisik setiap lingkungan maksimal adalah 22 juta rupiah untuk apapun kegiatan yang menjadi kebutuhan masyarakat terkait progran PBL Mapalus ini,”ujarnya.
Lanjutnya, kalau usulan masyarakat lebih dari itu menjadi swadaya atau partisipasi masyarakat. “Jadi kalau ada anggaran 11 juta solar cell, KMM harus mencukup cukupkan anggaran yang tersedia dan kalau ternyata RAB-nya lebih masyarakat yang harus tambah selisihnya,” kata Assa.
Dijelaskannya juga, realisasi program yang termasuk dalam PBL berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako). Khususnya program lampu jalan Solar Cell ini dikategorikan pengerjaan bersifat konstruksi dan pengadaan barang.
“Kegiatan Pemberdayaan masyarakat dalam PBL mapalus sesuai Perwako bisa pekerjaan konstruksi bisa pengadaan barang. Nah, Solar cell itu masuk kategori gabungan ada bagian yang bisa harus konstruksi ada yang pengadaan. Yang konstruksi seperti pengecoran dudukan dan pemasangan tiang dan penyambungan bisa oleh masyarakat. Pemasangan solar cell bila sudah ada materialnya sangat mudah di pasang. Sama saja mengerjakan lampu jalan biasa. Untuk pembelian material masyarakat bisa melalui pihak ketiga,” tambahnya.
Ia pun menegaskan, pelaksanaan program tersebut harus berlandaskan kesepakatan antara KMM dan pihak yang nantinya dipercaya untuk dipakai sebagai pihak ketiga.
“Tentu bisa asal ada kesepakatan dan dikoordinir oleh KMM. Hal ini sama saja dengan torang pasang lampu natal di rumah. Bisa torang pasang sandiri bisa juga suruh orang dan torang bayar. KMM itu ibarat keluarga, bukan kontraktor. Membuat sesuatu sesuai kebutuhan sendiri karena merasa yang akan dibuat adalah milik sendiri. Orang luar tidak bisa intervensi dalam pekerjaan tapi bisa memberi bantuan dana dsb. Program pemberdayaan tujuan akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan, kalau dorang suruh orang kerja berarti dorang so sejahtera dan itu tidak masalah. Dan ini tidak semua lingkungan sama. Ada yang kerjakan secara gotong royong,” kuncinya.(ald)