MANADO, (manadoterkini.com) – Aturan dalam Permen 50 itu Direksi atau Pejabat yang bermasalah seacara hukum statusnya terdakwa baru dilakukan pengantian. Demikian petikan kalimat yang diungkapkan Walikota GS Vicky Lumentut, ketika diwawancarai terkait status Dirut PD Pasar Manado.
Makanya, GSVL akan mengambil langkah-langkah dan kebijakan agar pelayanan perusahan (BUMD) milik Pemkot Manado itu tetap stabil. Salah satunya akan reposisi sejumlah jabatan termasuk menggantikan posisi Kowaas dari jabatan Dirut. “Tapi untuk sekarang belum karena masih berproses di kepolisian. Kecuali kalau perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan status beliau sudah terdakwa,’’ katanya.
Langkah yang akan diambil GSVL, sebutan akrab Wali Kota Manado ini sesuai aturan dalam Permen 50 terkait BUMD. “Dalam aturan itu ditekankan, direksi atau pejabat yang bermasalah hukum kalau statusnya sudah dalam proses di pengadilan harus dilakukan pergantian,’’ jelas GSVL saat bertatap muka dengan jajaran pegawai PD Pasar Manado.
Namun menurut orang nomor satu di ibukota Provinsi Sulut tersebut, saat ini dirinya meminta untuk menunggu proses hukum Kowaas sambil meminta kepada direksi yang ada bekerja sesuai tupoksi.
“Sekarang kita menunggu saja. Dan saya minta direksi yang ada ini bekerja sesuai tugasnya masing-masing dibantu beberapa kepala bagian. Kepada Banwas, saya juga akan meminta laporan,’’ ujar GSVL.
Diakhir pengarahan GSVL mengingatkan jajaran PD Pasar untuk menjaga kebersihan mengingat tim penilai telah turun ke Pasar.(ald)