MANADO, (manadoterkini.com) — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mundur dari kepegawaian, bila ingin maju dalam pemilihan kepada daerah (pilkada). Peraturan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7 huruf (t). Bunyi pasal tersebut, “Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon.”
Ketentuan UU Pilkada itu sudah jelas, kalau PNS wajib mundur jika akan mengikuti Pilkada. Prosesnya nanti mungkin dimulai saat pendaftaran di KPU sebagai calon kepala daerah atau wakil. “Bagi PNS yang akan maju mengikuti pilkada, ya ada baiknya segera mengurus surat pengunduran diri dari PNS. Karena, saat pendaftaran wajib menyertakan surat pernyataan mundur sebagai PNS. Kalau serius maju para PNS itu mestinya sudah menyiapkan dokumen pengunduran diri itu sejak saat ini,” ujar pengamat politik Sulut, Taufik Tumbelaka.
Selain diatur dalam UU Pilkada, keharusan para PNS mundur juga diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukan hanya mundur sementara, tapi permanen. Regulasi baru ini, mulai diterapkan pada Pilkada serentak, Desember mendatang.
“Kalau tidak salah, PNS harus menyertakan bukti keterangan telah berhenti dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Tanpa ada bukti dokumen itu, pasti langsung digugurkan. Makanya sekalai lagi, kalau ingin maju harus diurus dari sekarang syarat itu,” tukas alumnus UGM Yogyakarta itu.
Dia menambahkan, kewajiban mengundurkan diri jika seseorang ingin mengikuti pilkada juga dalam rangka menunjukkan keseriusan dalam menentukan pilihan karier. “Itu pilihan hidup, jadi dia tidak boleh coba-coba, ketegasan itulah yang diinginkan dalam UU Pilkada. Jangan sampai kalau tidak terpilih balik lagi ke jabatan semula,” tukas Tumbelaka, seraya menyatakan bahwa ketentuan mengundurkan diri dari PNS dimaksudkan agar PNS bisa fokus membangun dan meniti kariernya.
Sementara itu, mantan Komisioner KPUD Sulut Karyanto Martham juga mengatakan bahwa apa yang sudah diatur dalam UU, wajib dijalankan. “Itu UU telah dibuat, berarti wajib dijalankan, karena itu konstitusi,” ujarnya tadi malam. Dikatakannya, Peraturan KPU (PKPU) yang nantinya dikeluarkan oleh KPU, itu tida bisa lari dari UU Pilkada. “PKPU adalah peraturan pelaksana UU Pilkada tersebut, sehingga karena PKPU itu turunan dari UU Pilkada, maka poin-poin di UU itu yang akan dituangkan di PKPU,” terang Karyanto.
Terkait PNS yang akan maju bertarung, konsekuensinya adalah tak bisa lagi kembali ke karirnya sebagai PNS karena sudah mundur. “Karena itu, jika ada PNS yang merasa haknya dibatasi oleh UU Pilkada ini, kan bisa mengajukan judicial review atas UU tersebut,” ujarnya, seraya mengusulkan agar KPU ada baiknya dalam membuat PKPU, syarat untuk PNS mundur itu nanti diterapkan jika sudah terpilih. “Sebaiknya begitu, nanti kalau sudah terpilih baru mundur. Tapi kembali lagi, namanya aturan ya harus diterapkan,” ujar Karyanto.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pula bahwa sesuai peraturan yang baru memang demikian. “PNS yang maju pilkada harus mundur, bukan nonaktif. Jadi yang ingin bertarung di pilkada harus rela menanggalkan jabatannya dari instansi mereka,” tegas Mendagri.(*/tim)